Rabu, 27 Mei 2009

So, Kapan Pancasila itu lahir?

Pancasila adalah ideologi yang berisi tentang nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Setiap Individu pasti menganut suatu tatanan nilai tertentu, entah itu berasaskan agama, kebangsaan, materi, spiritual, dan lain sebagainya. Demikian hal-nya dengan masyarakat, bangsa atau negara sekalipun pasti menganut suatu ideologi tertentu dalam mengatur anggota atau warganya.

Keberadaan Pancasila sebagai sebuah ideologi tidak dapat terlepas dari bentuk organisasi kemasyarakatan yang melingkupinya. Dalam sejarah kehidupan manusia, setiap individu mempunyai keinginan untuk tinggal dan hidup bersama dengan sesamanya, sehingga para individu tersebut membentuk suatu komunitas/perkumpulan. Komunitas yang melakukan interaksi sosial dengan sesamanya inilah yang disebut dengan masyarakat[1].

Meski demikian, Masyarakat merupakan organisasi sosial yang lemah, karena ketiadaan kemampuan untuk memaksa individu/warganya, sekaligus tidak mampu mempertahankan eksistensinya. Untuk itulah masyarakat yang tinggal dalam scoop daerah tertentu berkehendak untuk saling mengikatkan diri untuk mewujudkan suatu tujuan bersama, membentuk sebuah lembaga yang lebih kuat daya ikat dan daya paksanya, yaitu negara. Masyarakat yang mempunyai persamaan asal daerah dan tujuan politik bersama inilah yang disebut dengan bangsa[2]. Bentuk-bentuk negara disesuaikan dengan pencapaian tujuan politik suatu bangsa. Bangsa Indonesia misalnya; memilih bentuk negara Negara Kesatuan, karena bentuk itu menjadi arah dan tujuan politiknya[3]. Jadi secara evolutif, masyarakat berkembang menjadi bangsa untuk mewujudkan suatu negara[4].

Bila kita melihat definisi masing-masing lembaga (baik masyarakat, bangsa maupun negara), secara tersirat terlihat ilmu yang mempelajarinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat merupakan entitas sosial yang menjadi bidang studi ilmu sosial, demikian juga bangsa yang kental akan kepentingan dan tujuan politik, serta negara yang memakai dalam menjalankan legitimasi kekuasaannya.

Untuk itu kelahiran atau keberadaan Pancasila dapat dilihat dari ketiga ilmu tersebut (sosial, politik dan hukum).

Secara sosiologis masyarakat Indonesia dalam melakukan interaksi sosialnya pasti dilandasi oleh nilai-nilai luhur yang menjadi dasar dalam mengatur individu-individunya (anggota masyarakatnya). Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia tersebut diantaranya seperti; nilai-nilai ketuhanan, penghargaan pada nilai-nilai kemanusian, hidup dalam struktur sosial yang kuat dengan kegotong-royongan dan permusyawaratan dan lain sebagainya. Sehingga bisa dikatakan bahwa secara sosiologis Pancasila lahir saat manusia Indonesia berkumpul membentuk komunitas/perkumpulan yang mengadakan interaksi sosial didalamnya.

Sedangkan untuk menganalisa saat kelahiran Pancasila secara politis, perlu dikaji kapan adanya usaha politis untuk membentuk ideologi Pancasila. Silahkan dianalisa!

Dalam menganalisa kelahiran Pancasila dari aspek hukum, perlu dikaji produk hukum apa yang memuat atau melegitimasi Pancasila sebagai ideologi negara.


[1] Lihat definisi masyarakat di Wikipedia.com: Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

[2] Lihat definisi bangsa:

1. Wikipedia.com: Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

2. Otto Bauer dan Ernest Rinan, menekankan arti bangsa lebih pada kehendak untuk hidup bersama

3. Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pada "persatuan antara orang dan tempat"

4. Guibernau bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)

5. Rawink yaitu Bangsa adalah Sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

[3] Lihat arah perjuangan dalam BPUPKI dan PPKI

[4] Definisi Negara menurut Wikipedia.com: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.