Rabu, 27 Mei 2009

Landasan Historis (Background Sejarah) Lahirnya Pancasila

Nilai-Nilai Pancasila dalam Masyarakat dan Bangsa Indonesia
Keberadaan Pancasila di Indonesia melalui perjalanan sejarah yang panjang, baik sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Secara Historis, Pancasila mulai ada dalam bentuk nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga membentuk karakter pribadi Manusia Indonesia, yang spesifik/khusus (membedakan dengan karakter bangsa lain). Karakter khusus tersebut diperoleh melalui interaksi sosial masyarakat Indonesia yang terjadi berabad-abad hingga membentuk peradaban yang berasaskan/berlandaskan pada nilai-nilai yg dijunjung tinggi bersama dan yang menjadi pandangan hidup (way of life)/falsafah hidup/ideologi bangsa/nilai dasar bangsa.

Nilai-nilai tersebut berproses dan berevolusi hingga Indonesia merdeka dan mempunyai konstitusi sendiri, namun bila kita melihat sejarah, keberadaan nilai Pancasila terlebih dahulu ada jauh sebelum masa penjajahan, dimana masyarakat Indonesia hidup dengan berasaskan nilai-nilai ketuhanan, penghargaan pada nilai-nilai kemanusian, hidup dalam struktur sosial yang kuat dengan kegotong-royongan dan permusyawaratan.
Penjajahan di bumi Indonesia (+ 400 tahun), merupakan latar belakang yang kuat untuk dijadikan spirit dalam usaha kemerdekaan, termasuk juga dalam pembentukan ideologi bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut menjadi bahan dasar bagi founding fathers (para pendiri bangsa) untuk mengkonsepkannya menjadi sebuah ideologi bagi Indonesia. Dengan didorong oleh semangat persatuan kebangsaan yang semakin menguat (diawali dengan Sumpah Pemuda dan maraknya berbagai gerakan nasional dan kebangsaan), bangsa Indonesia tinggal menunggu saat yang tepat untuk memerdekakan diri. Saat tersebut datang ketika Penjajah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia) yang beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi danbeberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.

Gerakan Politik dan Konseptualisasi Ideologi Pancasila
BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Pada Sidang Pertama muncul berbagai usulan untuk mengkonsepkan ideologi bangsa, diantaranya:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan (individualis) 2. Paham negara kelas (class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesahteraan social 4. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sidang Rapat BPUPKI (pertama) tersebut melahirkan Piagam Jakarta yang dideklarasikan tanggal 22 Juni 1945 dan ditandatangani oleh panitia kecil bentukan BPUPKI yang terdiri dari 9 orang dan populer disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno
2. Wachid Hasyim
3. Mr. Muh. Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
9. Haji Agus Salim

Isi dari Piagam Jakarta tersebut di kemudian hari dijadikan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar (dengan segala perubahannya) dalam rapat Sidang BPUPKI yang Ke-2. (10-16 Juli 1945), diantaranya isinya memuat lima butir nilai (ideologi), yakni:
…. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta bisa disebut sebagai konsensus nasional setelah Sumpah Pemuda, dikarenakan dibentuk oleh anggota-anggota BPUPKI yang terdiri dari berbagai asal daerah, suku dan golongan di Nusantara.

Tonggak Sejarah Hukum di Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Pemerintah Jepang dikarenakan terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan tujuan untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia akhirnya diperoleh pada tangal 17 Agustus 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, PPKI memutuskan antara lain:
1. mengesahkan Undang-Undang Dasar,
2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
3. Mencoret kata-kata ... dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
4. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.