Rabu, 27 Mei 2009

So, Kapan Pancasila itu lahir?

Pancasila adalah ideologi yang berisi tentang nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Setiap Individu pasti menganut suatu tatanan nilai tertentu, entah itu berasaskan agama, kebangsaan, materi, spiritual, dan lain sebagainya. Demikian hal-nya dengan masyarakat, bangsa atau negara sekalipun pasti menganut suatu ideologi tertentu dalam mengatur anggota atau warganya.

Keberadaan Pancasila sebagai sebuah ideologi tidak dapat terlepas dari bentuk organisasi kemasyarakatan yang melingkupinya. Dalam sejarah kehidupan manusia, setiap individu mempunyai keinginan untuk tinggal dan hidup bersama dengan sesamanya, sehingga para individu tersebut membentuk suatu komunitas/perkumpulan. Komunitas yang melakukan interaksi sosial dengan sesamanya inilah yang disebut dengan masyarakat[1].

Meski demikian, Masyarakat merupakan organisasi sosial yang lemah, karena ketiadaan kemampuan untuk memaksa individu/warganya, sekaligus tidak mampu mempertahankan eksistensinya. Untuk itulah masyarakat yang tinggal dalam scoop daerah tertentu berkehendak untuk saling mengikatkan diri untuk mewujudkan suatu tujuan bersama, membentuk sebuah lembaga yang lebih kuat daya ikat dan daya paksanya, yaitu negara. Masyarakat yang mempunyai persamaan asal daerah dan tujuan politik bersama inilah yang disebut dengan bangsa[2]. Bentuk-bentuk negara disesuaikan dengan pencapaian tujuan politik suatu bangsa. Bangsa Indonesia misalnya; memilih bentuk negara Negara Kesatuan, karena bentuk itu menjadi arah dan tujuan politiknya[3]. Jadi secara evolutif, masyarakat berkembang menjadi bangsa untuk mewujudkan suatu negara[4].

Bila kita melihat definisi masing-masing lembaga (baik masyarakat, bangsa maupun negara), secara tersirat terlihat ilmu yang mempelajarinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat merupakan entitas sosial yang menjadi bidang studi ilmu sosial, demikian juga bangsa yang kental akan kepentingan dan tujuan politik, serta negara yang memakai dalam menjalankan legitimasi kekuasaannya.

Untuk itu kelahiran atau keberadaan Pancasila dapat dilihat dari ketiga ilmu tersebut (sosial, politik dan hukum).

Secara sosiologis masyarakat Indonesia dalam melakukan interaksi sosialnya pasti dilandasi oleh nilai-nilai luhur yang menjadi dasar dalam mengatur individu-individunya (anggota masyarakatnya). Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia tersebut diantaranya seperti; nilai-nilai ketuhanan, penghargaan pada nilai-nilai kemanusian, hidup dalam struktur sosial yang kuat dengan kegotong-royongan dan permusyawaratan dan lain sebagainya. Sehingga bisa dikatakan bahwa secara sosiologis Pancasila lahir saat manusia Indonesia berkumpul membentuk komunitas/perkumpulan yang mengadakan interaksi sosial didalamnya.

Sedangkan untuk menganalisa saat kelahiran Pancasila secara politis, perlu dikaji kapan adanya usaha politis untuk membentuk ideologi Pancasila. Silahkan dianalisa!

Dalam menganalisa kelahiran Pancasila dari aspek hukum, perlu dikaji produk hukum apa yang memuat atau melegitimasi Pancasila sebagai ideologi negara.


[1] Lihat definisi masyarakat di Wikipedia.com: Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

[2] Lihat definisi bangsa:

1. Wikipedia.com: Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

2. Otto Bauer dan Ernest Rinan, menekankan arti bangsa lebih pada kehendak untuk hidup bersama

3. Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pada "persatuan antara orang dan tempat"

4. Guibernau bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)

5. Rawink yaitu Bangsa adalah Sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

[3] Lihat arah perjuangan dalam BPUPKI dan PPKI

[4] Definisi Negara menurut Wikipedia.com: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Landasan Historis (Background Sejarah) Lahirnya Pancasila

Nilai-Nilai Pancasila dalam Masyarakat dan Bangsa Indonesia
Keberadaan Pancasila di Indonesia melalui perjalanan sejarah yang panjang, baik sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Secara Historis, Pancasila mulai ada dalam bentuk nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga membentuk karakter pribadi Manusia Indonesia, yang spesifik/khusus (membedakan dengan karakter bangsa lain). Karakter khusus tersebut diperoleh melalui interaksi sosial masyarakat Indonesia yang terjadi berabad-abad hingga membentuk peradaban yang berasaskan/berlandaskan pada nilai-nilai yg dijunjung tinggi bersama dan yang menjadi pandangan hidup (way of life)/falsafah hidup/ideologi bangsa/nilai dasar bangsa.

Nilai-nilai tersebut berproses dan berevolusi hingga Indonesia merdeka dan mempunyai konstitusi sendiri, namun bila kita melihat sejarah, keberadaan nilai Pancasila terlebih dahulu ada jauh sebelum masa penjajahan, dimana masyarakat Indonesia hidup dengan berasaskan nilai-nilai ketuhanan, penghargaan pada nilai-nilai kemanusian, hidup dalam struktur sosial yang kuat dengan kegotong-royongan dan permusyawaratan.
Penjajahan di bumi Indonesia (+ 400 tahun), merupakan latar belakang yang kuat untuk dijadikan spirit dalam usaha kemerdekaan, termasuk juga dalam pembentukan ideologi bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut menjadi bahan dasar bagi founding fathers (para pendiri bangsa) untuk mengkonsepkannya menjadi sebuah ideologi bagi Indonesia. Dengan didorong oleh semangat persatuan kebangsaan yang semakin menguat (diawali dengan Sumpah Pemuda dan maraknya berbagai gerakan nasional dan kebangsaan), bangsa Indonesia tinggal menunggu saat yang tepat untuk memerdekakan diri. Saat tersebut datang ketika Penjajah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia) yang beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi danbeberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.

Gerakan Politik dan Konseptualisasi Ideologi Pancasila
BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Pada Sidang Pertama muncul berbagai usulan untuk mengkonsepkan ideologi bangsa, diantaranya:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan (individualis) 2. Paham negara kelas (class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesahteraan social 4. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sidang Rapat BPUPKI (pertama) tersebut melahirkan Piagam Jakarta yang dideklarasikan tanggal 22 Juni 1945 dan ditandatangani oleh panitia kecil bentukan BPUPKI yang terdiri dari 9 orang dan populer disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno
2. Wachid Hasyim
3. Mr. Muh. Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
9. Haji Agus Salim

Isi dari Piagam Jakarta tersebut di kemudian hari dijadikan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar (dengan segala perubahannya) dalam rapat Sidang BPUPKI yang Ke-2. (10-16 Juli 1945), diantaranya isinya memuat lima butir nilai (ideologi), yakni:
…. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta bisa disebut sebagai konsensus nasional setelah Sumpah Pemuda, dikarenakan dibentuk oleh anggota-anggota BPUPKI yang terdiri dari berbagai asal daerah, suku dan golongan di Nusantara.

Tonggak Sejarah Hukum di Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Pemerintah Jepang dikarenakan terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan tujuan untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia akhirnya diperoleh pada tangal 17 Agustus 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, PPKI memutuskan antara lain:
1. mengesahkan Undang-Undang Dasar,
2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
3. Mencoret kata-kata ... dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
4. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.